Tuesday, May 17, 2011

bagaimana BI mengaudit dana deposito PT. ELNUSA, Tbk senilai 111M yang raib?


saya tertarik untuk membahas kasus ini, karena beberapa kali ibu Rini membahas kasus bobolnya Citi Bank sebesar 17 M oleh Melida D juga kasus mengenai irzen okta, tetapi kali ini muncul lagi kasus baru. Lebih hebat lagi, bank Mega dibobol seorang karyawan PT Elnusa sebesar 111 M. Perbedaan dengan kasus Citi Bank , pada kasus ini terjadi pemalsuan tanda tangan. Sedangkan pada kasus Citi Bank terdapat tanda tangan nasabah yang disalahgunakan karyawan Citi Bank.
Deposito awal perseroan yang ditempatkan di Bank Mega  pada tanggal 7 September 2009 nilainya Rp 161 miliar. Pada 5 Maret 2010, sebagian dana sebesar Rp 50 miliar telah dicairkan hingga total deposito yang seharusnya masih tersimpan adalah Rp 111 miliar.
Jumlah dana deposito yang ditempatkan sebesar Rp 111 miliar, dalam bentuk deposito berjangka. Deposito berbagi menjadi 5 bilyet. Satu bilyet terakhir sebesar Rp 10 miliar telah ditandatangani oleh Suharyanto. Empat bilyet sebelumnya, masih ditandatangani Dirut Elnusa sebelumnya Eteng. Bilyet kelima, Rp 10 miliar juga ditandatangani oleh Dirut lama. Setiap bank juga sudah kami berikan spesimen, sudah ada pergantian direksi. Eteng yang diduga terlibat justru yang memberikan pengaduan kepada pihak kepolisian. Deposito awal yang ditempatkan di Bank Mega sebesar Rp 161 miliar pada 7 September 2009. Pada 5 Maret 2010, sebagian dana Rp 50 miliar tekah dicairkan hingga total deposito yang seharusnya masih tersimpan adalah Rp 111 miliar. Pencairan juga ditandatangani oleh Dirut sebelumnya ada yang tidak eres.
Pihak kepolisian melalui aparat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, bidang Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev)pun telah menangkap Direktur Keuangan PT Elnusa, Santun Nainggolan terkait pembobolan rekening PT Elnusa. Tersangka dijerat dengan pasal penggelapan jabatan, perbankan dan money laundering. Tersangka kini sudah ditahan. Beberapa tersangka lainnya juga ditahan diantaranya adalah IHB, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Komisaris PT Discovery berinisial AJ, dan Dirut PT Discovery berinisial IL dan RL.
Meski dana depositonya ludes sekitar Rp 111 miliar, Elnusa merasa tidak berpengaruh terhadap kegiatan perseroan. Dana deposito ini sedianya merupakan biaya operasional cadangan untuk tiga bulan ke depan.
Bank Indonesia (BI) mulai memeriksa PT Bank Mega Tbk (MEGA). Investigasi ini untuk mencari kelalaian manajemen bank milik taipan Chairul Tanjung itu dalam kasus raibnya dana milik Elnusa senilai Rp 111 miliar dan dana Rp 80 miliar milik Pemerintah Kabupaten Batubara. BI berjanji akan memberikan sanksi tegas jika mereka terbukti melakukan kesalahan.
Gubernur BI Darmin Nasution menjelaskan, tim pemeriksa BI sedang mengumpulkan data dan fakta. Ia memperkirakan, pemeriksaan rampung seminggu mendatang. "Soal yang sudah terjadi, ya, kita usahakan mengambil langkah-langkah, kalau ada yang salah kita beri sanksi," tutur Darmin, Rabu (11/5). Bentuk hukuman tergantung pada tingkat kesalahan.
Seperti pemeriksaan terhadap Citibank, BI juga akan mengecek pelaksanaan pengendalian internal dan Standard Operating Procedure (SOP) Bank Mega. Untuk pengembangan kasus, BI bekerjasama dengan polisi dan Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisis Keuangan (PPATK). "Kita memiliki Direktorat yang melakukan investigasi. Mereka koordinasi dengan kepolisian. Ini setiap hari," tutur Darmin.
Kepala PPATK Yunus Husein menambahkan, pihaknya telah mengaudit Bank Mega sejak Selasa (10/5) kemarin dan akan selesai seminggu ke depan. "BI sudah masuk lebih dahulu dari PPATK. Kami cari kejelasan dari kasus yang ada, dari mana dan ke mana uangnya serta kepatuhan bank terhadap ketentuan," kata Yunus kepada KONTAN.
Dari hasil pemeriksaan sementara, PPATK menemukan Bank Mega kurang menerapkan prinsip know your employee. Menurut Yunus, Bank Mega tidak mengenali perubahan gaya hidup pegawainya yang merupakan indikasi adanya penyimpangan.
Seperti diketahui, dalam tempo sebulan, dua kasus pembobolan dana nasabah di Bank Mega terungkap ke publik. Kedua kasus ini sama-sama terjadi di kantor cabang Bank Mega Bekasi-Jababeka yang melibatkan kepala cabang Itman Harry Basuki.
Bank Mega mengklaim sebagai korban sindikat pembobol bank, sementara Elnusa menuding bank itu telah lalai dalam mengontrol sistem penawasan internal. Atas dasar itu, Elnusa menuntut pertanggungjawaban bank Mega.

No comments:

Post a Comment

About Me

My photo
nay itu suka membaca dan menulis (kalau lagi terpaksa karena tugas), hehehhe... mudah bersosialisasi dan beradaptasi dimanapun dan kapanpun, kecuali di hutan belantara yang tdk ada manusia, hehee

Followers